Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama RI telah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahun 2021. PIP merupakan bentuk layanan pendidikan untuk meningkatkan akses pendidikan yang bermutu.
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama RI, Program Indonesia Pintar merupakan program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.
Sebagai bagian Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, Menteri Agama RI menetapkan KMA Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2014 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pada Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama RI mengalokasikan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah sebesar Rp 1.302.009.650.000,- dengan jumlah kuota 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjang. Dengan rincian sebesar Rp 422.823.150.000,- dialokasikan untuk 939.607 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 558.814.500.000,- dialokasikan untuk 745.086 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 320.372.000.000,- dialokasikan untuk 320.372 siswa Madrasah Aliyah (MA).
Ramdhani menjelaskan, pencairan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2021 tersebut sudah selesai dicairkan 100% dengan skema dua kali pencairan. "Kami telah mencairkan dana PIP Madrasah tahun 2021 dilakukan dengan dua tahapan, tahap pertama pada bulan Maret dan tahap kedua telah dicairkan mulai pertengahan Juli lalu," jelasnya, di Jakarta, Selasa (03/08).
Pencairan tahap I sebesar 72% dari total anggaran dengan nominal sebesar Rp 937.418.700.000,- untuk 1.803.531 siswa, yang terdiri dari jenjang MI sejumlah 845.321 siswa, jenjang MTs sejumlah 685.776 siswa, dan jenjang MA sejumlah 272.434 siswa. Sementara untuk pencairan tahap II sebesar Rp 364.590.950.000,- untuk 201.534 siswa, yang terdiri dari jenjang MI sejumlah 94.286 siswa, jenjang MTs sejumlah 59.310 siswa, dan jenjang MA sejumlah 47.938 siswa.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi menyampaikan bahwa pencairan bantuan sosial PIP Madrasah Tahun 2021 yang dilakukan dalam dua tahapan merupakan penerima yang berbeda.
"Pada pencairan tahap I, kami peruntukkan bagi siswa madrasah penerima di tahun sebelumnya (on going), sedangkan pencairan tahap II kami peruntukkann bagi siswa madrasah penerima baru usulan madrasah," kata Isom.
Isom menjelaskan pada saat ini pencairan tahap II sedang dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. Selanjutnya untuk segera seluruh siswa yang telah ditetapkan melalui SK Dirjen melakukan pencairan dan aktivasi rekening ke masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.
Untuk memudahkan informasi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah dapat diakses pada laman: http://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/. (Ozi/Yuyun)
0 Comments:
Post a Comment