Assalamualaikum,
Berikut informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan Fitur Reaktifasi Siswa (Pengaktifan Siswa)
▪️ Fitur berada di akun kemenag Pusat
▪️ Pengajuan pengaktifan Siswa dilakukan oleh tiap Lembaga madrasah dengan mengisi google formulir pada link berikut ini: https://bit.ly/PengajuanRe-aktifasiSiswa_JATENG dan menyertakan/Upload Surat keterangan dari Kepala Lembaga yang dapat diunduh di link berikut ini: https://bit.ly/SuketKamad
▪️ Siswa yang dapat di aktifkan adalah siswa dengan kondisi/syarat sebagai berikut :
- Siswa Non Aktif pada Emis 4.0 Semester Genap 2020/2021
- Siswa Non Aktif pada Emis 4.0 karena salah / kekeliruan di nonaktifkan di menu Aktivitas Belajar Siswa
- Siswa Non Aktif karena proses mutasi di Emis 4.0 belum tuntas sehingga kadaluarsa
- Untuk siswa Non Aktif karena Mutasi dapat dipilih di aktifkan di Lembaga asal atau di Lembaga tujuan mutasi
▪️Adapun kodisi siswa tidak aktif sebagai berikut:
1. Siswa Tidak Aktif di Emis lama (sebelum migrasi data siswa ke Emis 4.0) pada tingkat akhir
-> Dapat diinput PPDB melalui madrasah
2. Siswa Tidak Aktif di Emis lama (sebelum migrasi data siswa ke Emis 4.0) pada tingkat tengah
-> Bisa di input melalui input siswa baru di Kemenag Kota / Kabupaten setempat dengan approval Kanwil.
Madrasah yang mengajukan permohonan reaktifasi siswa dapat melihat status pengajuannya dengan mengakses link berikut ini:
0 Comments:
Post a Comment